Fiskal Luar Negeri

Envato Elements

Bagi anda yang biasa berpergian ke luar negeri, tentu tidak asing dengan istilah ini : tarif fiskal. Tetapi belum tentu memahami siapa saja yang terkena tariff tersebut. Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Di bawah ini, sedikit ringkasan tentang hal – hal yang mesti diperhatikan dari fiskal luar negeri.

Pembayaran dan Pengkreditan FLN

  1. Tarif fiskal luar negeri adalah : Rp. 1,000,000 untuk setiap kali penerbangan dengan menggunakan pesawat udara.Rp. 500,000 untuk setiap kali perjalanan dengan mengguakan kapal laut.
  2. Dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di Unit Pelaksanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di bandara udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, maupun tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak.
  3. Untuk anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, TBPFLN diisi dengan nama/identitas anggota keluarga yang bertolak ke luar negeri, dan NPWP yang dicantumkan adalah NPWP kepala keluarga.
  4. Pembayaran FLN oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri merupakan pembayaran PPh pasal 25 yang dapat dikreditkan dengan PPh yang terutang pada SPT tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  5. Pembayaran FLN oleh WP OP yang tidak mempunyai NPWP dapat dikreditkan dengan PPh terutang dengan syarat WP OP tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP serta menyampaikan SPT tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili WP.
  6. Pembayaran FLN oleh karyawan yang bertolak keluar negeri tidak dapat dikreditkan dengan PPh pasal 21.
  7. Pembayaran FLN bagi karyawan (tidak termasuk istri dan anak) yang ditanggung pemberi kerja merupakan angsuran PPh pasal 25 bagi pemberi kerja yang dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh badan Pemberi Kerja untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pengecualian Fiskal Luar Negeri

Orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dikecualikan dari pembayaran FLN dengan cara sebagai berikut :

  • Pembebasan langsung, diberikan oleh pejabat Direktorat Jendral Pajak yang Berwenang.
  • Pembebasan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) diterbitkan oleh Unit Fiskal Luar Negeri (UPFLN) DJP.

Pembebasan Langsung

Beberapa pembebasan langsung diantaranya :

  1. Anggota korps dilplomat, pegawai perwakilan negara asing. Staf dari badan- badan Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) dan sebagainya.
  2. Pejabat negara, anggota TNI, POLRI atau PNS yang bertolak ke Luar Negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas.
  3. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  4. Orang pribadi yang bertempat tinggal dalam wilayah kerjasama ekonomi sub regional Asean yang bertolak ke Luar negeri dalam daerah kerjasama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama tersebut.

Pembebasan Melalui Pemberian SKBFLN

Beberapa pembebasan melalui pemberian SKBFLN diantaranya :

  1. Anggota TNI, POLRI, atau PNS yang bertugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan dinas ke luar negeri dalam rangka kerja sama dengan negara yang berbatasan.
  2. Tenaga kerja warga negara asing, pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun sepanjang Mereka telah dipotong PPh pasal 21/26 oleh pemberi kerja, SKBFLN di terbitkan oleh UPFLN DJP di daerah setempat.
  3. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh pasal 26 oleh pemberi penghasilan.
  4. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di Bidang Ilmu pengetahuan dan kebuadayaan di bawah koordinasi lembaga resmi pemerintah, sepanjang tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Cara Memperoleh SKBFLN

  1. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat keberangkatan di luar negeri.
  2. Bila permohonan disetujui, maka akan diberikan rekomendasi pembebasan FLN.
  3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, UPFLN dipelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan akan menerbitkan SKBFLN.
  4. Bagi WP luar negeri yang berkerja di Indonesia untuk kepentingan kantor perwakilan wilayah perusahaan asing, permohonan pembebasan kewajiban membayar FLN diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai unit pelaksana FLN dimana kantor perwakilan wilayah perusahaan asing tersebut berkedudukan sebagai pengganti SKBFLN.

Demikian Sekilas mengenai Fiskal Luar Negeri.

Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait